Berapa Lama Batas Waktu Pengambilan Paspor?
KARAWANG — Setelah paspor selesai diterbitkan, pemohon perlu segera melakukan pengambilan di Kantor Imigrasi. Tahap ini menjadi bagian penting karena paspor merupakan dokumen resmi yang akan digunakan untuk perjalanan ke luar negeri.
Setiap pemohon perlu memperhatikan batas waktu pengambilan paspor agar tidak mengalami kendala administrasi. Paspor yang telah selesai diproses sebaiknya segera diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa terdapat batas waktu dalam pengambilan paspor.
“Pemohon diimbau untuk mengambil paspor paling lambat 30 hari sejak tanggal penerbitan agar tidak terjadi pembatalan,” ujarnya, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari tertib administrasi dalam pelayanan keimigrasian. Apabila paspor tidak diambil dalam jangka waktu yang ditentukan, maka paspor tersebut dapat dibatalkan dan pemohon perlu mengajukan permohonan kembali.
Madriva mengingatkan agar masyarakat lebih proaktif dalam memantau status paspornya. “Kami mengimbau pemohon untuk segera mengambil paspor setelah selesai diproses agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” tambahnya.
Dengan memahami batas waktu pengambilan paspor, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dalam proses administrasi. Hal ini juga mendukung pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan nyaman di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
Penulis: Evi Mutmainah
Editor: Guntur Widyanto


