Ambil Paspor Tanpa Ribet, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

KARAWANG — Setelah melalui proses pemeriksaan dokumen, foto dan wawancara, tahapan akhir yang harus dilalui oleh pemohon paspor yaitu melakukan pengambilan di kantor imigrasi. Untuk memastikan agar prosesnya berjalan lancar, masyarakat diimbau melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa terdapat tiga opsi pengambilan paspor yang dapat dipilih oleh masyarakat. Pertama, pengambilan dilakukan secara mandiri dengan mendatangi kantor imigrasi. Kedua, diwakilkan oleh orang lain yang mempunyai hubungan keluarga atau tidak. Ketiga, dikirimkan ke alamat yang dituju melalui layanan PT. Pos Indonesia.

“Untuk pengambilan secara mandiri, pemohon diharapkan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti bukti pembayaran dan identitas diri,” ujarnya, Kamis (26/3).

Sementara itu, untuk pengambilan paspor yang dilakukan oleh orang lain dalam satu Kartu Keluarga (KK), wajib membawa KTP-elektronik dan KK. Sedangkan untuk pihak di luar keluarga harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai Rp 10 ribu.

Lebih lanjut, Madriva menyebutkan, untuk pengiriman paspor ke alamat, masyarakat dapat mengunjungi layanan pos yang tersedia di kantor imigrasi. Nantinya, setiap pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pengiriman serta menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan.

“Begitu selesai proses wawancara, silakan langsung ke layanan pos yang ada di kantor kami,” ucapnya.

Ia mengingatkan, agar masyarakat memperhatikan ketentuan tersebut sebelum datang ke kantor imigrasi. Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat menjalani proses pengambilan paspor dengan mudah dan tanpa hambatan.

“Kami mengimbau pemohon untuk memastikan kembali persyaratan yang dibawa, sehingga tidak terjadi kendala saat proses pengambilan paspor di loket pelayanan,” pungkasnya.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto