Bikin Bingung! Anak WNI Bisa Punya Paspor Asing, Ternyata Ini Alasannya

KARAWANG – Fenomena anak yang memiliki paspor negara asing meskipun kedua orang tuanya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kondisi ini sering dikaitkan dengan perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara di dunia. Kurangnya pemahaman membuat sebagian masyarakat menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran, padahal dapat terjadi secara sah sesuai ketentuan hukum.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa setiap negara memiliki dasar penentuan kewarganegaraan yang berbeda. Ada negara yang menganut asas keturunan, ada pula yang menggunakan asas tempat kelahiran, bahkan kombinasi keduanya.

Pada prinsipnya, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun demikian, terdapat pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak dalam kondisi tertentu, termasuk hasil perkawinan campuran.

“Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) adalah anak hasil perkawinan campuran (WNI-WNA) atau lahir di negara ius soli yang diakui memiliki dua kewarganegaraan secara terbatas hingga usia 18-21 tahun,” ujarnya, Kamis (26/3).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, dalam praktiknya, seorang anak bisa saja memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat ia lahir, meskipun kedua orang tuanya adalah WNI.

“Hal ini sah selama mengikuti ketentuan hukum negara tersebut,” ucapnya.

Dirinya berharap, dengan adanya pemahaman yang tepat terkait aturan kewarganegaraan ini, masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan dalam mengurus dokumen keimigrasian anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami terlebih dahulu ketentuan kewarganegaraan yang berlaku, terutama bagi keluarga yang memiliki anak lahir di luar negeri atau dari perkawinan campuran. Jika masih ragu, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan kantor imigrasi agar mendapatkan informasi yang benar terkait status kewarganegaraan maupun pengurusan dokumen keimigrasian anak,” pungkasnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto