Jangan Keliru, Ini Perbedaan Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Masa Berlaku
KARAWANG – Banyak masyarakat masih menganggap pembuatan paspor baru dan penggantian paspor sebagai layanan yang sama. Padahal, kedua layanan keimigrasian tersebut memiliki prosedur dan kondisi pengajuan yang berbeda.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan kedua layanan tersebut sebelum mengajukan permohonan.
“Jika seseorang belum pernah memiliki paspor, maka permohonan yang diajukan adalah pembuatan paspor baru. Namun apabila sudah memiliki paspor dan ingin memperpanjang masa aktifnya maka bisa memilih penggantian habis masa berlaku, ujarnya, Selasa (10/03).
Madriva menambahkan, memahami jenis layanan yang akan diajukan dapat membantu dalam proses pelayanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu jenis permohonan yang akan diajukan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian paspor, agar prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan tidak menimbulkan kendala saat pemeriksaan dokumen,” pungkasnya.
Di lain hal, Madriva mengingatkan bahwa sebelum mengajukan pembuatan paspor, masyarakat wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Untuk permohonan paspor baru, dokumen yang perlu disiapkan yaitu KTP-elektronik, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran/ijazah. Sedangkan untuk permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku, pemohon wajib membawa paspor lama beserta KTP-elektronik sebagai dokumen utama.
Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto


