Imigrasi Karawang Ajak Masyarakat Jaga Reputasi dan Kekuatan Paspor Indonesia
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga kekuatan paspor Republik Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan menjaga etika, sikap, serta mematuhi aturan hukum saat bepergian ke luar negeri.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa kekuatan paspor tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan diplomatik antarnegara, tetapi juga oleh perilaku warga negara saat berada di luar negeri.
“Perilaku warga negara saat berada di luar negeri menjadi salah satu faktor penilaian terhadap kekuatan paspor. Hal ini mencakup etika, sikap, serta ketaatan terhadap hukum keimigrasian di negara tujuan,” ujarnya, Kamis (5/3).
Menurutnya, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar negeri dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan negara lain terhadap pemegang paspor Indonesia. Beberapa pelanggaran yang kerap terjadi antara lain overstay, penyalahgunaan visa, hingga pelanggaran hukum lainnya.
“Perilaku negatif tersebut dapat melemahkan kekuatan paspor karena menurunkan tingkat kepercayaan negara tujuan. Dampaknya, negara lain dapat memperketat aturan masuk bahkan menutup akses bagi WNI,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjaga paspor sebagai dokumen perjalanan yang penting. Apabila paspor hilang atau mengalami kerusakan saat berada di luar negeri, pemegang paspor diminta segera melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut.
“Mari kita jaga paspor yang kita miliki, baik secara fisik dengan menyimpannya dengan baik, maupun secara reputasi di mata internasional,” pungkasnya.
Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto


