Imigrasi Karawang Ingatkan Orang Tua Pahami Syarat Pengajuan Paspor Anak

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memahami persyaratan dan ketentuan sebelum mengajukan permohonan paspor bagi anak. Kelengkapan dokumen serta kehadiran orang tua menjadi faktor penting agar proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Untuk permohonan paspor anak di bawah umur, khususnya usia di bawah lima tahun, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disiapkan. Dokumen tersebut antara lain KTP elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta buku nikah orang tua. Dalam kondisi tertentu, seperti orang tua yang telah bercerai, pemohon juga wajib melampirkan dokumen penetapan hak asuh.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa kehadiran orang tua merupakan ketentuan penting dalam proses permohonan paspor anak.

“Selain dokumen, kehadiran orang tua juga menjadi syarat utama. Saat datang ke kantor imigrasi, anak wajib didampingi oleh kedua orang tua,” ujarnya, Rabu (4/3).

Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan paspor anak juga berbeda berdasarkan usia. Untuk anak di bawah lima tahun, permohonan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi melalui layanan prioritas. Sementara itu, bagi anak usia lima tahun ke atas, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang sesuai jadwal yang dipilih.

Madriva menambahkan, pemahaman terhadap persyaratan sejak awal akan membantu mempercepat proses permohonan paspor serta meminimalkan kendala saat pengajuan.

“Dengan memahami persyaratan sejak awal, proses permohonan paspor anak dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto