Empat Kelompok Ini Bisa Urus Paspor Tanpa Antre Online di Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan prioritas ramah Hak Asasi Manusia (HAM) bagi sejumlah kategori pemohon paspor. Melalui layanan ini, pemohon tertentu dapat langsung datang ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar secara daring melalui aplikasi M-Paspor.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan layanan tersebut diberikan untuk mempermudah kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dalam mendapatkan pelayanan keimigrasian.

“Layanan prioritas ramah HAM ini diperuntukkan bagi empat kategori pemohon, yaitu lansia di atas 60 tahun, balita, ibu hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas. Pemohon yang termasuk dalam kategori tersebut dapat langsung mengambil antrean di kantor imigrasi,” ujar Madriva, Selasa (3/3).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam memberikan pelayanan yang inklusif serta memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan akses layanan publik secara mudah dan nyaman.

Madriva menegaskan bahwa permohonan paspor yang diajukan melalui layanan ini tetap mengikuti waktu penyelesaian layanan reguler.

“Penerbitan paspor melalui layanan ramah HAM tetap mengikuti waktu penyelesaian layanan reguler, yaitu sekitar empat hari kerja,” jelasnya.

Namun, apabila pemohon membutuhkan paspor dalam waktu yang lebih cepat, mereka tetap dapat memanfaatkan layanan percepatan paspor dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika pemohon layanan ramah HAM membutuhkan paspornya segera, pemohon dapat mengajukan layanan percepatan dengan biaya tambahan sebesar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto