Ambil Paspor Boleh Diwakilkan, Ini Syaratnya!

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan pengambilan paspor melalui perwakilan bagi pemohon yang berhalangan hadir pada jadwal pengambilan. Layanan tersaebut dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Pengambilan paspor melalui perwakilan hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan permohonan paspor dinyatakan selesai oleh petugas. Pada saat pengambilan, petugas imigrasi akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kesesuaian data antara pemohon dengan pihak yang mewakili.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa pengambilan paspor melalui perwakilan memiliki aturan yang cukup ketat mengingat paspor merupakan dokumen negara yang bersifat penting.

“Pengambilan paspor dapat diwakilkan selama persyaratan sesuai SOP dipenuhi. Verifikasi ini penting untuk memastikan paspor diserahkan kepada pihak yang berhak dan sesuai dengan data pemohon,” ujar Pangdam.

Adapun beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam proses pengambilan paspor yang diwakilkan antara lain KTP elektronik pemilik paspor, Kartu Keluarga, surat kuasa bermeterai Rp10 ribu, serta lembar pengantar pengambilan paspor.

Namun apabila pihak yang mewakili masih berada dalam satu Kartu Keluarga dengan pemilik paspor, cukup melampirkan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung.

Pangdam mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor imigrasi agar proses pengambilan paspor dapat berjalan tertib dan lancar.

Melalui penerapan prosedur tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berkomitmen memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan serta ketertiban administrasi keimigrasian.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto