Layanan Prioritas Ramah HAM Imigrasi Karawang Tuai Apresiasi Masyarakat
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan prioritas ramah Hak Asasi Manusia (HAM) bagi beberapa kriteria pemohon sebagai wujud pelayanan prima. Pemohon yang termasuk dalam kategori lansia, ibu hamil dan menyusui, anak di bawah lima tahun, dan difabel, bisa mendapatkan layanan prioritas di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa pemohon paspor yang temasuk dalam kategori tersebut bisa langsung mendatangi kantor imigrasi untuk mendapatkan layanan ini.
“Jadi tidak perlu mendaftar online lewat M-Paspor. Cukup menyiapkan persyaratan dengan lengkap dan datang ke kantor imigrasi,” jelasnya, Kamis (26/2).
Beberapa pemohon layanan ini menyampaikan apresiasinya kepada petugas. Seperti Tono dan Rochmah, pasangan pemohon paspor asal Cikampek yang mendapatkan layanan prioritas ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
“Pelayanannya cepat, mudah, tidak bertele-tele,” ujar Tono. “Petugasnya juga ramah dan sangat membantu, mulai dari masuk di depan hingga wawancara, pelayanannya sangat memuaskan,” tambah Rochmah.
Apresiasi layanan ini juga disampaikan oleh Novia, pemohon layanan prioritas ramah HAM asal Cibitung yang membuat paspor untuk anak balitanya.
“Layanan ini sangat membantu, terdapat bilik khusus sehingga nyaman untuk anak. Petugasnya juga sangat ramah saat melayani,” ujarnya.
Layanan prioritas ramah HAM merupakan bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam memberikan pelayanan yang humanis dan setara bagi masyarakat. Melalui layanan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan keimigrasian yang berkualitas.
Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto


