Imigrasi Karawang Permudah Masyarakat, Ambil Paspor Bisa Diwakilkan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat mendatangi kantor imigrasi untuk mengambil paspornya. Selain menyediakan layanan pengiriman paspor ke rumah melalui PT. Pos Indonesia, masyarakat juga dapat mengambil paspornya dengan diwakilkan oleh orang lain.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menyebutkan, dalam kondisi tertentu, pengambilan paspor dapat diwakilkan, namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Pengambilan paspor dapat diwakilkan atau dikuasakan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami memastikan prosesnya tetap aman dan tertib administrasi, selama dokumen persyaratan dilengkapi sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (25/2).

Madriva menjelaskan perbedaan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi apabila pengambilan paspor diwakilkan oleh anggota keluarga atau orang lain. Apabila paspor diambil oleh anggota keluarga yang masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang sama, maka diwajibkan untuk melampirkan Kartu Keluarga, lembar pengantar pengambilan paspor, serta kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu, jika pengambilan paspor dilakukan oleh orang lain di luar KK yang sama, maka wajib mencantumkan surat kuasa bermeterai Rp 10 ribu.

Namun, Ia mengingatkan bahwa akan lebih baik apabila paspor diambil secara mandiri oleh pemegangnya dan tidak dilakukan penundaan. Apabila paspor tidak diambil lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka permohonan paspor akan dibatalkan oleh sistem.

“Untuk itu, segera ambil paspor pada jadwal yang sudah ditentukan petugas,” pungkas Madriva.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto