Imigrasi Tegaskan Larangan Simpan Paspor Orang Lain: Ancaman Pidana Dua Tahun Penjara!
KARAWANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan larangan menyimpan atau menguasai paspor orang lain tanpa persetujuan dari pemiliknya. Pasalnya, tindakan ini merupakan bentuk melawan hukum keimigrasian serta dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
“Paspor merupakan dokumen milik negara yang diberikan kepada pemegang paspor. Mengambil dan menyimpan paspor orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana,” ujar Andro, Senin (23/02).
Andro menjelaskan, larangan mengenai penyimpanan paspor orang lain tanpa persetujuan dari pemiliknya telah diatur dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaku tindak pidana ini dapat dijerat hukuman penjara hingga dua tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.
“Jadi dasar hukum dan sanksinya sudah sangat tegas. Maka sudah sepatutnya kita mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Ia menambahkan, pemilik paspor juga dapat dikenakan denda apabila paspornya hilang pada saat berpindah tangan ke orang lain. Pemilik paspor akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta jika terjadi kehilangan paspor. Selain itu, pemilik paspor juga harus melaporkan kehilangannya ke kantor imigrasi melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspornya dengan baik. Jangan sampai terjadi kerusakan, kehilangan, apalagi sampai berpindah tangan ke orang lain,” pungkas Andro.
Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto


