Imigrasi Tegaskan Paspor yang Habis Masa Berlakunya Tidak Dapat Diperpanjang

KARAWANG — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra mengkonfirmasi bahwa bagi pemegang paspor yang telah habis masa berlakunya, tidak dapat mengajukan perpanjangan. Namun, masyarakat dapat melakukan proses penggantian paspor dengan masa berlaku yang baru.

“Selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap pengurusan paspor habis masa berlaku sebagai perpanjangan paspor. Ini istilah yang tidak tepat, karena yang dilakukan penggantian adalah masa berlakunya, bukan ukuran paspornya,” ujarnya, Rabu (18/02).

Penegasan mengenai penggunaan istilah penggantian paspor karena habis masa berlaku, bukan perpanjangan paspor harus terus dilakukan. Pasalnya, keduanya mempunyai pemahaman makna yang berbeda.

“Kenapa ini penting untuk disampaikan? Supaya masyarakat nanti tidak salah pilih jenis permohonan saat ingin melakukan penggantian paspor karena habis masa berlaku di kantor imigrasi,” ucapnya.

Andro menambahkan, proses penggantian paspor karena habis masa berlaku tidak perlu diajukan di kantor imigrasi awal atau sesuai domisili. Masyarakat dapat memproses permohonan penggantian di kantor imigrasi terdekat.

“Jadi supaya semakin mudah, sekarang urus penggantian paspor bisa di kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Warga Jakarta bisa mengajukan di Karawang, begitu pula sebaliknya,” pungkasnya.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto