Simak Syarat dan Prosedur Permohonan Layanan Eazy Passport di Imigrasi Karawang

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui layanan penerbitan paspor jemput bola atau Eazy Passport.

Layanan ini dilaksanakan di luar kantor imigrasi dengan mendatangi langsung lokasi pemohon menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Program Eazy Passport dihadirkan sebagai bentuk kemudahan akses pelayanan, khususnya bagi instansi, komunitas, maupun lingkungan pemukiman yang membutuhkan pelayanan kolektif.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Layanan Eazy Passport kami laksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan paspor kepada masyarakat dengan menghadirkan petugas langsung ke lokasi pemohon, sehingga proses pengajuan menjadi lebih praktis dan efisien,” ujarnya, Kamis (05/02).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, Layanan Eazy Passport dapat diajukan oleh instansi/lembaga pemerintah, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, maupun swasta, institusi pendidikan seperti sekolah, pesantren, dan asrama, komunitas atau organisasi, serta lingkungan komplek perumahan dan apartemen.

Dalam pelaksanaannya, layanan ini mengakomodir sebanyak 20 hingga 50 pemohon per hari. Namun, Eazy Passport hanya bisa menerima pembuatan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh.

“Untuk penggantian paspor karena rusak atau hilang, prosesnya tetap diajukan di Kantor Imigrasi Karawang,” jelasnya.

Madriva menambahkan, untuk jadwal layanan akan ditetapkan oleh Kantor Imigrasi Karawang. Pemberian layanan dilaksanakan hanya pada hari dan jam kerja saja. Penentuan jadwal dilakukan setelah pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan membuat surat resmi ke kantor imigrasi.

“Setelah pengajuan resmi diajukan, barulah kami lakukan verifikasi permohonan. Setelah itu baru dilakukan penentuan jadwal kedatangan,” tambahnya.

Pengambilan paspor yang telah dicetak dapat dilakukan secara langsung oleh pemohon, diambil oleh perwakilan instansi, kantor, atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan maupun para pemohon, atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

“Untuk pengambilan paspor bisa diajukan setelah 4 hari kerja terhitung sejak pembayaran permohonan dilakukan,” pungkasnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto