Paspormu Hilang? Tak Perlu Khawatir, Bisa Urus di Kantor Imigrasi Terdekat

KARAWANG – Masyarakat yang kehilangan paspor diimbau untuk segera melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang di kantor imigrasi. Pengurusan paspor hilang dapat dilakukan di seluruh kantor imigrasi yang tersebar di Indonesia.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menyampaikan bahwa masyarakat yang kehilangan paspor dapat mengurusnya di kantor imigrasi terdekat. Ia menjelaskan bahwa pengurusan paspor hilang tidak dibatasi di kantor imigrasi tempat paspor diterbitkan.

“Tidak harus ke kantor penerbitannnya, cukup datangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang lengkap,” ujarnya, Senin (2/2).

Lebih lanjut, Madriva menambahkan, dokumen yang harus dibawa pada saat melakukan BAP paspor hilang antara lain adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah, Buku Nikah/Akta Pernikahan, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Seluruh berkas asli harus dibawa pada saat melakukan proses BAP di kantor imigrasi.

Selain itu, Madriva menyampaikan bahwa terdapat biaya denda untuk paspor hilang sebesar Rp 1 juta. Penetapan biaya ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga paspornya sebaik mungkin agar tidak terjadi kehilangan maupun kerusakan.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menjaga paspornya baik-baik, demi kelancaran dan kenyaman pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto