Waspada! Lebih dari 30 Hari Tidak Diambil, Paspormu akan Dibatalkan, Begini Penjelasannya…
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk segera mengambil paspor yang telah diajukan permohonannya. Pasalnya, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak diterbitkan dapat dinyatakan batal atau hangus.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa pengambilan paspor tepat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab pemohon setelah seluruh proses permohonan dinyatakan selesai.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Apabila paspor tidak diambil lebih dari 30 hari, maka paspor tersebut dapat dinyatakan hangus dan pemohon harus mengajukan permohonan baru,” ujarnya Kamis (29/01).
Lebih lanjut, Madriva menjelaskan bahwa regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa paspor yang telah diterbitkan wajib diambil oleh pemohon dalam jangka waktu tertentu.
“Ketentuan ini perlu menjadi perhatian pemohon paspor agar tidak mengalami kerugian, baik dari segi waktu maupun biaya,” jelasnya.
Madriva berharap agar masyarakat dapat berperan aktif untuk memantau status permohonan paspornya secara berkala. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, proses cetak paspor hanya memerlukan waktu selama 4-5 hari kerja.
“Kami menyediakan fitur atau layanan WhatsApp Gateway yang bisa memudahkan masyarakat dalam memantau progress permohonan paspornya. Jika sudah selesai, segera datang ke kantor kami untuk melakukan pengambilan,” pungkasnya.
Penulis: Ken Shania Aurora
Editor: Guntur Widyanto
Sumber Gambar: ISTIMEWA


