Imigrasi Karawang Tegaskan Pemberian Sanksi bagi WNA Overstay di Indonesia
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan kepada seluruh penjamin Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal WNA yang dijaminnya. Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Candra Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pelanggaran masa izin tinggal atau overstay dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh WNA agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Overstay merupakan pelanggaran keimigrasian yang memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya, Rabu (21/01).
Lebih lanjut, Candra menjelaskan bahwa bagi setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian akan dikenakan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Di antaranya, pemberian biaya beban hingga deportasi.
“Jika orang asing terbukti overstay kurang dari 60 hari, maka akan dikenakan sanksi biaya beban sebesar Rp 1 juta per harinya. Namun jika sudah melewati 60 hari akan diberikan sanksi TAK berupa deportasi serta penangkalan,” jelasnya.
Candra menambahkan, untuk memastikan kepatuhan para WNA terhadap aturan keimigrasian yang berlaku, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus memperkuat pengawasan orang asing melalui operasi lapangan dan koordinasi bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
“Peran TIMPORA sangat strategis untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara, menghindari terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing, termasuk pelanggaran dalam bentuk overstay,” pungkasnya.
Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto


