Waspada Cuaca Ekstrem, Imigrasi Karawang Imbau Masyarakat Simpan Paspor agar Tidak Rusak
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspor yang dipegang dengan baik, khususnya di tengah musim hujan dan cuaca ekstrem. Hal ini ditujukan untuk mencegah kerusakan pada paspor akibat terkena air hujan maupun banjir.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan bahwa paspor yang rusak karena basah atau sobek akibat terkena air hujan tidak dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan. Paspor yang rusak harus segera dilaporkan ke kantor imigrasi dan dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pemegang paspor perlu melakukan proses BAP paspor rusak terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan permohonan penerbitan paspor baru,” ujarnya, Selasa (13/01).
Lebih lanjut, Madriva menyampaikan bahwa kerusakan akibat terkena air hujan termasuk kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pemegang sehingga akan dikenakan denda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024, paspor yang rusak akibat kelalaian pemegang akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu di luar biaya penerbitan paspor baru.
Di sisi lain, apabila paspor mengalami kerusakan akibat terkena bencana alam seperti banjir, maka pemegang paspor akan dibebaskan dari biaya denda. Pemegang paspor dapat menyertakan surat keterangan terdampak bencana dari instansi yang berwenang sebagai keterangan penyebab kerusakan paspor pada saat melakukan proses BAP paspor rusak.
“Paspor yang rusak akibat bencana tetap perlu melalui proses BAP, namun akan dibebaskan dari biaya denda,” pungkas Madriva.
Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto


