Imigrasi Karawang Capai 84,23 Persen Layanan Keimigrasian WNA Tahun 2025

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat realisasi layanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) sebesar 84,23 persen dari target kinerja tahun 2025. Dari target 4.343 layanan, sebanyak 3.658 dokumen keimigrasian telah diterbitkan.

Capaian tersebut meliputi perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa on Arrival (VOA) sebanyak 1.313 layanan, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.012 layanan, permohonan alih status ITK ke ITAS sebanyak 210 layanan, serta 12 permohonan alih status ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Gandha Ade Satiawan mengatakan, layanan izin tinggal yang diberikan mencakup berbagai jenis permohonan, mulai dari perpanjangan izin tinggal hingga alih status keimigrasian.

“Seluruh jenis permohonan dilaksanakan sesuai dengan prosedur keimigrasian yang berlaku,” ujarnya, Senin (06/01).

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga melayani 297 permohonan Exit Permit Only (EPO) pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), 340 permohonan Exit Re-Entry Permit (ERP/MERP tidak kembali), serta 154 permohonan mutasi paspor.

Untuk layanan mutasi alamat, tercatat sebanyak 112 mutasi alamat keluar, 51 mutasi alamat masuk, dan 67 mutasi alamat lokal telah dilayani.

Pada layanan administrasi keimigrasian lainnya, tercatat 47 permohonan affidavit, 18 permohonan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP), lima layanan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), lima perubahan nama atau paspor, serta satu pencabutan status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat satu laporan kelahiran WNA, tiga laporan kematian WNA, dua fasilitas keimigrasian, dan satu laporan pindah alamat.

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto