Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Lakukan Penolakan & Penundaan 604 Permohonan Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penolakan dan penundaan terhadap 604 permohonan paspor di tahun 2025. Para pemohon yang ditolak sebagian besar terindikasi akan menggunakan paspornya untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia (WNI), agar tidak menjadi korban eksploitasi, kerja paksa, maupun perdagangan orang di luar negeri. Menurutnya, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dimulai sejak proses awal, yakni saat pengajuan dokumen perjalanan.

“Penolakan dan penundaan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan bentuk kehati-hatian dan perlindungan. Banyak pemohon yang belum dapat menjelaskan tujuan keberangkatan secara jelas atau tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sesuai,” ujarnya, Senin (05/01).

Lebih lanjut, Andro menyampaikan sebagian besar permohonan yang ditunda atau ditolak didominasi oleh pemohon dengan tujuan bekerja ke luar negeri, namun tidak melalui jalur resmi atau tidak terdaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural. Dalam beberapa kasus, pemohon juga terindikasi memberikan keterangan yang tidak konsisten saat wawancara.

“Proses wawancara menjadi salah satu instrumen penting dalam mendeteksi potensi TPPO. Petugas kami melakukan pendalaman terhadap latar belakang pemohon, tujuan perjalanan, negara tujuan, hingga kesiapan finansial dan pengetahuan pemohon terkait pekerjaan yang akan dijalani. Apabila ditemukan kejanggalan, petugas berwenang melakukan penundaan bahkan penolakan permohonan paspor,” jelasnya.

Andro mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa persyaratan yang jelas. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan keberangkatan kerja dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan mudah tergiur iming-iming. Jika ada agen atau perorangan yang menawarkan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi, itu patut dicurigai,” pungkasnya.