Imigrasi Karawang Jelaskan Perbedaan Layanan Percepatan Penyelesaian Paspor dan Reguler

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan percepatan bagi masyarakat yang membutuhkan penerbitan paspor dalam waktu singkat. Layanan ini memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan layanan paspor biasa atau reguler.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa layanan percepatan memungkinkan paspor diterbitkan pada hari yang sama.

“Melalui layanan ini, proses cetak paspor bisa selesai di hari yang sama dengan proses wawancara, berbeda dengan layanan reguler yang membutuhkan waktu hingga empat hari kerja,” ujar Madriva.

Lebih lanjut, Madriva menambahkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan percepatan tidak perlu mendaftar antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor. Mereka dapat mendatangi secara langsung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor kami untuk mendaftar. Maksimal pendaftaran dibuka hingga pukul 10.00 WIB, Jadi bagi yang ingin memanfaatkan layanan ini silakan datang sejak pagi hari agar mendapatkan kuota layanan,” tambahnya.

Dari sisi biaya, setiap pengguna layanan percepatan akan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 1 juta di luar biaya cetak paspornya. Pembayaran dapat dilakukan di loket pos yang tersedia di kantor imigrasi.

“Tagihan pembayaran untuk layanan percepatan akan diberikan oleh petugas setelah selesai melakukan proses foto dan wawancara. Jadi, masyarakat tidak melakukan pembayaran layanan melalui Aplikasi M-Paspor,” jelas Madriva.

Ia berharap keberadaan layanan percepatan penyelesaian paspor dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu cepat.

“Diharapkan layanan ini bisa membantu masyarakat yang membutuhkan paspornya terbit dengan segera,” pungkasnya.