Imigrasi Karawang Punya Layanan Percepatan, Urus Paspor Bisa Satu Hari Selesai

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memperkenalkan layanan percepatan bagi masyarakat yang memerlukan paspor segera. Langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa Layanan Percepatan dapat diajukan secara langsung, tanpa perlu mendaftar antrean secara online.

“Jadi tidak perlu daftar melalui M-Paspor. Pemohon yang ingin menggunakan layanan ini bisa langsung datang ke kantor imigrasi mulai pukul 07.30 hingga 10.00 WIB,” jelasnya.

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan melalui layanan ini, paspor akan diproses dalam waktu 1 hari kerja dan dapat langsung diambil pada hari yang sama. Terdapat biaya tambahan yang dikenakan untuk layanan ini yaitu sebesar Rp 1 juta.

“Tarif ini di luar biaya penerbitan paspor yang dipilih, yaitu Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 950 ribu untuk 10 tahun,” jelasnya.

Melalui Layanan Percepatan, Madriva berharap dapat semakin memudahkan masyarakat yang ingin mengurus paspornya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

“Harapannya layanan ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan paspornya terbit dengan segera,” pungkas Madriva.