Imigrasi Karawang Gelar Operasi Wirawaspada, Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja Asing

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar operasi Wirawaspada di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang, Jumat (12/12). Operasi ini digelar dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap hukum keimigrasian.

Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Nanda Ambeg Parama Arta, menegaskan urgensi pengawasan orang asing dengan melakukan pemeriksaan secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap orang asing memiliki dokumen dan izin yang sah untuk beraktivitas di Karawang.

 

“Pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan terhadap setiap TKA untuk mengonfirmasi perizinan yang mereka miliki,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, perusahaan penjamin menunjukkan sikap kooperatif. Sebanyak 13 orang TKA yang diperiksa dinyatakan tidak melakukan pelanggaran dan memiliki dokumen lengkap serta sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami terus mengimbau perusahaan-perusahaan yang bertindak sebagai penjamin TKA untuk selalu mengawasi orang asing yang mereka pekerjakan agar menaati aturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Nanda.

 

Melalui kegiatan ini, Imigrasi Karawang menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan orang asing. Diharapkannya pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap hukum keimigrasian sehingga keberadaannya di wilayah Indonesia memberikan dampak yang positif.