Imigrasi Karawang Sosialisasikan Strategi Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar sosialisasi dengan tema: “Strategi Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang” di Aula Kantor Imigrasi Karawang, Rabu (10/12). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan jurnalis yang tergabung ke dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat mengatakan, sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menyelenggarakan berbagai kegiatan pengawasan terhadap aktivitas serta keberadaan orang asing.

“Hasil dari kegiatan tersebut, kami telah melakukan penahanan serta pemulangan paksa (deportasi) terhadap 19 Warga Negara Asing (WNA).

Candra menambahkan, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan untuk WNA saja, namun juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Ia menekankan pentingnya pengawasan keimigrasian bagi masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. 

“Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” ujarnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami sistematika pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tersebarnya informasi oleh para jurnalis.