Sejarah Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dan Komitmen Imigrasi Karawang dalam Mewujudkan Pelayanan Ramah HAM
KARAWANG – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia berawal dari kejamnya Perang Dunia Kedua (1939-1945), untuk mencegah terulangnya tragedi yang sama, Majelis Umum PBB menyetujui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Rabu (10/12).
Tahun 1947, anggota Komisi Umum PBB menyusun konsep awal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Melansir dari Komnasham, Pada 10 Desember 1948 Deklarasi tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB. Dua tahun setelahnya, pada tanggal yang sama, 10 Desember 1950, Majelis Umum PBB menyerukan kepada semua negara anggota dan organisasi PBB untuk menjadikan 10 Desember sebagai peringatan tahunan Hari Hak Asasi Manusia (HAM).
Hari peringatan HAM ini sangat penting dan berfungsi sebagai pengingat bagi setiap pemerintah, institusi, dan individu bahwa hak asasi adalah sesuatu yang diberikan kepada kita sejak lahir, tanpa memandang status sosial, agama atau ras.
Penerapan prinsip HAM juga menjadi komitmen di Kantor Imigrasi Karawang. Di lingkungan pelayanan, tersedia Ruang Ramah HAM sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Ruang ini dirancang agar para pemohon dapat merasa aman, nyaman, dan terfasilitasi. Selain itu, seluruh petugas Imigrasi Karawang terus menjunjung tinggi prinsip nondiskriminatif melalui pelayanan yang ramah serta humanis. Siapa pun yang datang tanpa memandang latar belakang apa pun akan mendapatkan bantuan, informasi, dan pendampingan dengan sikap sopan dan profesional.
Penulis: Zaki Mulyono


