Imigrasi Karawang Imbau Masyarakat Jaga Paspor dengan Baik

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada masyarakat agar menjaga paspor dengan baik. Hal ini disebabkan paspor merupakan dokumen milik negara yang menyimpan data sensitif pemegangnya, sehingga perlu dijaga agar tidak terjadi kehilangan atau kerusakan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa paspor yang hilang atau rusak akibat kelalaian pemegang perlu dilaporkan ke kantor imigrasi melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Paspor yang hilang atau rusak perlu dilaporkan agar bisa segera dinonaktifkan oleh petugas dan tidak terjadi penyalahgunaan paspor,” jelas Madriva, Senin (8/12).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk paspor yang rusak akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 dan paspor hilang dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

Namun, Madriva menambahkan, jika kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana lain, maka pengurusan BAP paspor hilang/rusak akan dibebaskan dari biaya beban.

“Paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar tetap perlu mengikuti prosedur BAP namun tidak dikenakan denda,” pungkasnya.