Inovasi Pelayanan: Imigrasi Karawang Terbitkan Paspor Darurat untuk Pasien Rawat Inap
KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan layanan Emergency Passport kepada seorang pemohon yang sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Kecamatan Cikampek, Karawang, Jumat (7/11). Petugas imigrasi mendatangi rumah sakit tersebut untuk melakukan pengambilan foto dan data biometrik karena pemohon tidak memungkinkan hadir langsung ke kantor imigrasi.

Layanan Emergency Passport merupakan fasilitas bagi masyarakat yang berada dalam kondisi darurat sehingga tidak dapat mengikuti proses wawancara dan pengambilan foto di kantor imigrasi. Program ini menjadi bagian dari komitmen pelayanan prima Imigrasi Karawang.
“Suami saya sedang dirawat dan didatangi langsung ke rumah sakit untuk membuat paspor,” ujar Kristia, istri pemohon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyatakan bahwa layanan tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam situasi mendesak. “Melalui program inovasi ini, kami harap dapat membantu masyarakat yang ingin membuat paspor namun terhalang kondisi darurat,” ujarnya.


