Imigrasi Karawang Bagikan Wawasan Keimigrasian kepada Mahasiswa Unsika

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berbagi informasi terkait pelayanan keimigrasian kepada mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) melalui kegiatan wawancara bersama pegawai imigrasi, Kamis (2/10).

Dalam kegiatan yang mengusung tema “Kualitas Pelayanan Kantor Imigrasi Karawang” tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai layanan keimigrasian, khususnya terkait pembuatan dan pengurusan paspor.

Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah prosedur mengurus paspor yang hilang atau rusak. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pemohon harus melalui proses Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi. “Hal ini bertujuan untuk memverifikasi penyebab hilang atau rusaknya paspor,” ujar Candra.

Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut menentukan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai biaya beban paspor yang hilang atau rusak. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membebaskan pemohon dari biaya beban, misalnya apabila paspor rusak akibat bencana alam.

Selain itu, Imigrasi Karawang juga menekankan pentingnya kelengkapan berkas administrasi saat mengajukan permohonan paspor. Berkas yang tidak sesuai atau tidak lengkap dapat memperlambat proses penerbitan paspor.

“Dengan membawa berkas yang lengkap, masyarakat juga ikut mendukung Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan prima,” kata Figo, salah satu pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tata cara dan ketentuan layanan keimigrasian, sekaligus menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat.