Ini Akibatnya Jika Memberikan Keterangan Tidak Benar saat Urus Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan agar masyarakat memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara paspor. Hal ini disebabkan agar petugas dapat memastikan tujuan masyarakat saat mengajukan permohonan paspornya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan bahwa wawancara dilakukan sebagai verifikasi data serta melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Menjaga keamanan warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri merupakan salah satu tugas kami. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan maksud dan tujuan perjalanan pemohon paspor melalui proses wawancara,” ujar Madriva.

Madriva menambahkan, terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pemohon paspor apabila memberikan keterangan yang tidak benar saat proses wawancara berlangsung. Selain dilakukan penolakan permohonan, pemohon juga dapat terancam hukuman pidana, sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 126 (C) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pastikan untuk memberikan keterangan asli dan benar ketika wawancara, demi kelancaran proses pembuatan paspor dan keamanan kita bersama,” pungkas Madriva.

Sumber Foto: ISTIMEWA