Tak Perlu Buru-buru, Paspor Non-elektronik Masih Berlaku
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memastikan masyarakat tidak perlu cemas terkait penggunaan paspor non-elektronik. Meski penerbitan paspor biasa tanpa chip tersebut sudah dihentikan, namun dokumen perjalanan tersebut tetap sah digunakan selama masih berlaku.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa pemegang paspor non-elektronik tidak diwajibkan segera beralih ke paspor elektronik.
“Selama masa berlaku paspor masih di atas enam bulan, paspor tersebut tetap bisa digunakan. Tidak perlu diganti menjadi paspor elektronik, asalkan kondisi paspor tidak rusak atau hilang,” jelas Madriva, Selasa (30/9).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan penggantian paspor hanya perlu dilakukan jika masa berlaku sudah habis, atau dokumen tersebut rusak maupun hilang. Dalam kasus kehilangan atau kerusakan, pemohon harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu sebelum mengajukan penggantian.
Masyarakat yang ingin beralih dari paspor non-elektronik ke paspor elektronik dapat melakukannya dengan mengikuti alur penggantian paspor seperti biasa melalui aplikasi M-Paspor.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat yang masih menggunakan paspor non-elektronik, sambil mendorong transisi bertahap menuju penggunaan paspor elektronik secara menyeluruh.



