Imigrasi Karawang Kembali Gelar Layanan MiKa Lapor Mantan di Kecamatan Kotabaru
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menghadirkan inovasi layanan MiKa Lapor Mantan (Layanan Penerbitan Paspor yang Melayani di Kantor Kecamatan). Kali ini, kegiatan berlangsung di Kantor Kecamatan Kotabaru pada Selasa (2/9).
Program ini mendapat sambutan hangat dari warga Kotabaru yang memanfaatkan kesempatan untuk mengurus pembuatan maupun penggantian paspor.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, mengatakan melalui layanan jemput bola ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi, sehingga lebih praktis dan efisien.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Lewat program ini, kami berharap masyarakat semakin mudah dalam mengurus paspor baru maupun memperbarui paspor lama.”
Meski demikian, layanan MiKa Lapor Mantan tidak mencakup permohonan penggantian paspor karena rusak atau hilang.
Selain penerbitan paspor, Imigrasi Karawang juga menghadirkan layanan edukasi keimigrasian. Warga dapat berkonsultasi langsung mengenai berbagai informasi keimigrasian, sehingga menambah pemahaman sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat.


