Layanan MiKa Lapor Mantan Hadir di Kecamatan Klari, Mudahkan Masyarakat Ajukan Permohonan Paspor
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Layanan Penerbitan Paspor yang Melayani di Kantor Kecamatan (MiKa Lapor Mantan). Kali ini, kegiatan diselenggarakan di Kantor Kecamatan Klari, Selasa (26/8).

Layanan MiKa Lapor Mantan disambut antusias oleh warga yang ingin mengurus pembuatan dan penggantian paspor. Program ini dihelat dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan keimigrasian secara langsung tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menjelaskan, Layanan MiKa Lapor Mantan hanya menerima permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena telah habis masa berlakunya.
“Layanan ini tidak mencakup permohonan penggantian paspor karena rusak atau hilang” jelasnya.

Selain menerima permohonan pembuatan paspor, Imigrasi Karawang juga membuka layanan konsultasi dan edukasi terkait wawasan keimigrasian kepada masyarakat. Melalui program ini, diharapkan dapat terus memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan layanan keimigrasian.
“Harapannya, masyarakat tidak hanya merasa dimudahkan dalam mengajukan permohonan paspor, tetapi juga dapat meningkatkan wawasan keimigrasiannya agar terhindar dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” pungkas Pangdam.



