Kantor Imigrasi Karawang Gelar Diseminasi Izin Tinggal TKA dan PMA
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan Diseminasi Izin Tinggal untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Penanam Modal Asing (PMA), Kamis (21/8). Acara ini menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah hingga perwakilan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Karawang.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Ghanda Ade Satiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan informasi, arahan, sekaligus pemahaman praktis terkait izin tinggal TKA dan PMA.
“Besar harapan kami agar sinergi yang telah terbangun dapat terus berlanjut dan lebih luas dalam mewujudkan pelayanan yang terbaik untuk ke depannya,” ujarnya.

Melalui forum ini, peserta tidak hanya memperoleh informasi komprehensif terkait perizinan, namun juga berkesempatan menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya Kantor Imigrasi, Disnakertrans, dan DPMPTSP, dalam rangka mewujudkan layanan yang efektif, efisien, dan terintegrasi.
Kegiatan diseminasi dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jajaran pegawai Kantor Imigrasi, serta tamu undangan dari berbagai perusahaan pengguna TKA. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rosmalia Dewi, yang memaparkan kebijakan terkait penggunaan tenaga kerja asing, dasar hukum, serta mekanisme retribusi Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). Ia juga menjelaskan prosedur pelayanan TKA, seperti laporan keberadaan TKA, validasi pembayaran DKPTKA, hingga dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi perusahaan.

Sesi berikutnya diisi oleh narasumber dari DPMPTSP yang membahas pembaruan perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Materi tersebut mencakup penyempurnaan analisis risiko usaha, perizinan berusaha UMK, serta persyaratan dasar seperti KKPR, persetujuan lingkungan, PBG, dan SLF. Selain itu, peserta juga diperkenalkan pada fitur pembaruan OSS, termasuk mekanisme perubahan data usaha, riwayat perubahan, hingga konsultasi perizinan.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif berdiskusi terkait implementasi OSS-RBA serta koordinasi antarinstansi dalam pengawasan TKA dan PMA. Forum ini menjadi wadah komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan pelaku usaha, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Karawang.
Dengan adanya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap tercipta pemahaman bersama mengenai regulasi TKA dan PMA, serta meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah maupun kepentingan nasional.



