Standar Pelayanan Informasi


Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonsobo dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas fasilitas pendukung lainnya.


Tata Cara Pelayanan Informasi Publik oleh PPID:

  1. Pengajuan Permintaan Informasi: Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada PPID dengan menyertakan identitas diri dan rincian informasi yang diminta.
  2. Penerimaan Permintaan: PPID bertanggung jawab untuk menerima permintaan informasi dari masyarakat dan mencatatnya secara akurat.
  3. Penelitian Informasi: PPID melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen dan informasi yang diminta untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitasnya.
  4. Pemberian Informasi: Setelah melakukan penelitian, PPID memberikan informasi yang diminta kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pengawasan dan Pelaporan: PPID melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan informasi publik dan melaporkan kinerjanya secara berkala kepada atasan atau pihak yang berwenang.

Tata cara pelayanan informasi publik oleh PPID dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan mengikuti aturan yang berlaku dalam Undang-Undang KIP. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik terlaksana dengan baik.