Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
Bagian Tata Usaha, yang secara harfiah berarti “bagian urusan tata laksana”, adalah unit yang menangani berbagai urusan administrasi. Sebagai pusat administrasi, Bagian Tata Usaha menjadi penghubung antara berbagai bagian lain di Kantor Imigrasi. Berperan juga dalam mendukung pelayanan masyarakat dengan menjalankan fungsi administrasi yang mendasar.
GHANDA ADE SATIAWAN, S.H., M.M.
Kepala Seksi




