Pendaftaran Anak Berkewarganegaan Ganda

Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam konteks hukum Indonesia, status ini dikenal sebagai “kewarganegaraan ganda terbatas”, yang diatur khusus bagi anak-anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).