Janji Layanan

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang memiliki janji layanan yang mencerminkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pemberian layanan kepada masyarakat.

  • Kepastian Persyaratan

  • Kepastian Biaya

  • Kepastian Waktu Penyelesaian