ITAP memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia secara permanen dengan berbagai syarat dan tujuan tertentu. ITAP biasanya diberikan kepada WNA yang telah memenuhi kriteria khusus, seperti tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama atau memiliki hubungan kekeluargaan dengan warga negara Indonesia (WNI).
Dasar Hukum
Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Umum
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;
- suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
- dan Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:
- eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
- anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
Persyaratan Umum
- Perdim 24
- Surat permohonan
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat teraan Izin Tinggal Tetap)
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
- Kartu Keluarga (KK) Penjamin
- Surat keterangan tempat tinggal
- Pernyataan Integrasi, kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa
Catatan – Permohonan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum tangal pelaporan Izin Tinggal Tetap berakhir. – Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas wajib melapor 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi