Izin Tinggal Tetap

Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.