Permenkumham No. 27 Tahun 2014 mengatur Prosedur Teknis terkait pemberian, perpanjangan, penolakan, pembatalan, dan berakhirnya Izin Tinggal, termasuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dalam peraturan ini, Izin Tinggal Terbatas adalah izin resmi yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai tujuan dan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS):
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada kategori berikut sesuai Permenkumham No. 27 Tahun 2014:
- Orang Asing dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS): Mereka yang masuk ke wilayah Indonesia terlebih dahulu menggunakan VITAS dapat mengajukan alih status untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas.
- Anak yang Lahir di Indonesia: Anak yang lahir di Indonesia dari orang tua pemegang ITAS pada saat kelahiran dapat memperoleh ITAS.
- Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK): Orang asing yang memenuhi syarat dapat mengajukan alih status dari ITK menjadi ITAS.
- Nahkoda, Awak Kapal, atau Tenaga Ahli Asing: Mereka yang bekerja di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia atau yurisdiksi lainnya sesuai ketentuan perundangan.
- Orang Asing yang Menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI): Orang asing yang menikah secara sah dengan WNI dapat memperoleh ITAS.
- Anak dari Orang Asing yang Menikah Sah dengan WNI: Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dan WNI berhak mendapatkan ITAS.
Tata Cara Pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS):
Pengurusan ITAS dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu https://evisa.imigrasi.go.id
Peraturan Umum Perpanjangan ITAS
- Waktu Pengajuan:
- Perpanjangan ITAS dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku ITAS berakhir.
- Permohonan perpanjangan ITAS harus diajukan paling lambat pada hari kerja terakhir sebelum masa berlaku ITAS habis.
- Wilayah Pengurusan:
- Perpanjangan ITAS harus diajukan sesuai dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi tempat domisili pemohon. Untuk wilayah Surabaya, proses pengajuan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
Masa Perpanjangan ITAS
- Masa Berlaku Perpanjangan:
- ITAS dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun pada setiap kali perpanjangan.
- Total keseluruhan masa berlaku ITAS, termasuk perpanjangan, tidak boleh melebihi 6 (enam) tahun.
- Ketentuan Persetujuan:
- Perpanjangan ITAS untuk 2 (dua) tahun memerlukan persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi dan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
- Perpanjangan ITAS untuk 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun diberikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi tanpa memerlukan persetujuan tambahan, kecuali:
- Untuk perpanjangan keempat dan seterusnya, memerlukan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Imigrasi.
Prosedur
Proses pengajuan perpanjangan meliputi:
- Pengajuan Dokumen: Pemohon wajib melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemeriksaan Dokumen: Dokumen akan diperiksa oleh petugas di Kantor Imigrasi.
- Proses Persetujuan: Bila diperlukan, persetujuan akan dimintakan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah.
- Penerbitan Perpanjangan: Jika semua persyaratan disetujui, perpanjangan ITAS akan diterbitkan sesuai dengan jangka waktu yang diajukan.
Catatan Penting
- Pemohon harus memastikan bahwa seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan perpanjangan ITAS.
- Pengajuan yang dilakukan melewati batas waktu terakhir akan dianggap terlambat dan berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
- Untuk informasi lebih lanjut atau pencocokan dokumen, silakan langsung menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
Proses dan mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pengurusan izin tinggal sesuai dengan peraturan dan pengawasan keimigrasian yang berlaku.