Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing untuk tinggal dan berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan kunjungan. Tujuan tersebut umumnya meliputi berlibur, mengunjungi keluarga, atau urusan lainnya yang bersifat sementara. Izin Tinggal Kunjungan memiliki batasan waktu yang telah ditentukan dan tidak memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk bekerja atau melakukan kegiatan ekonomi selama berada di wilayah Indonesia.


