Exit Permit Only (EPO)

Exit Permit Only (EPO) adalah izin keimigrasian yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk keluar dari wilayah Indonesia tanpa kembali. Izin ini diberikan dalam situasi tertentu dan berfungsi untuk membatalkan status izin tinggal atau dokumen keimigrasian yang dimiliki WNA di Indonesia