Sponsor yang dimaksud dapat berupa perorangan, perusahaan, lembaga, atau instansi terkait yang bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di wilayah Indonesia.
Dasar Hukum
Petunjuk Pelaksanaan Direktur Imigrasi Nomor F-309.IZ.01.10 TAHUN 1995
Alih Sponsor adalah perubahan atau pergantian tanggung jawab atau penjamin yang bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Alih sponsor dapat dilakukan dalam hal :
- Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang masih satu grup dan atau pemiliknya sama.
- Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang masih memiliki ikatan kerjasama yang erat berdasarkan adanya keterikatan jenis produk yang saling melengkapi.
- Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah berdasarkan adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang.