Cegah Maladministrasi, Ombudsman Jabar Beri Pembekalan Antikorupsi di Imigrasi Karawang
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bekerja sama dengan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi antikorupsi bagi seluruh jajaran pegawainya, Jumat (12/6). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah praktik maladministrasi sekaligus memperkuat komitmen pelayanan publik yang transparan dan bebas korupsi.
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Tria Malasari, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari dalam lingkungan kerja. Hal ini dilakukan melalui pembangunan budaya integritas dan kepatuhan ketat terhadap standar pelayanan yang berlaku.
“Pencegahan maladministrasi dan korupsi membutuhkan komitmen bersama dari seluruh penyelenggara pelayanan publik. Setiap pegawai memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan yang sesuai aturan, transparan, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat,” ujar Tria.
Tria juga mengingatkan seluruh pegawai Imigrasi Karawang untuk senantiasa menjaga profesionalitas dan menghindari segala bentuk penyimpangan yang berpotensi memicu terjadinya maladministrasi dalam melayani masyarakat.
Langkah sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ke depannya, instansi ini berkomitmen penuh dalam menguatkan zona integritas untuk mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih, melayani, dan akuntabel.
Penulis: Citra Firza Azizah
Editor: Guntur Widyanto


