Biaya Beban Paspor Hilang dan Rusak
Paspor merupakan dokumen negara yang menjadi tanggung jawab pemegang paspor untuk menjaganya dalam kondisi baik. Saat terjadi kerusakan atau kehilangan pada paspor, maka pemegang paspor akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu untuk paspor yang rusak dan Rp 1 juta untuk paspor yang hilang di luar biaya penerbitan paspor baru. Akan tetapi, jika kerusakan/kehilangan terjadi akibat keadaan kahar, maka pemegang paspor dibebaskan dari biaya beban, namun tetap perlu membayar biaya penerbitan paspor baru.
Proses Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak
- Pemegang paspor mendatangi kantor imigrasi dengan membawa berkas-berkas persyaratan asli yang telah disebutkan;
- Pemegang paspor mengambil antrean BAP di kantor imigrasi;
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas pemegang paspor dan menentukan jadwal BAP jika berkas dinyatakan lengkap;
- Jika berkas belum lengkap atau petugas meminta berkas pendukung lainnya, maka pemegang paspor akan diberikan waktu untuk dapat melengkapi berkas terlebih dahulu dan dapat kembali lagi ke kantor imigrasi dengan membawa berkas yang harus dilengkapi;
- Jika berkas sudah lengkap, pemegang paspor kembali ke kantor imigrasi pada tanggal yang ditentukan untuk melakukan BAP paspor rusak/hilang;
- Setelah BAP paspor hilang/rusak disetujui, pemegang paspor dapat kembali ke kantor imigrasi setelah 3 hari kerja untuk pengambilan foto BAP dan foto paspor baru;
- Pemegang paspor melakukan pembayaran biaya beban dan biaya penerbitan paspor baru setelah proses foto paspor selesai.