Pengurusan Paspor Hilang/Rusak

Paspor yang hilang atau rusak harus segera dilaporkan ke kantor imigrasi agar segera dinonaktifkan oleh petugas dan tidak terjadi penyalahgunaan paspor. Pengurusan paspor yang hilang atau rusak dilakukan melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi. Pemegang paspor yang hilang atau rusak harus melalui prosedur ini sebelum dapat mengajukan permohonan paspor baru.