FAQ: Frequently Asked Question
Pertanyaan umum seputar keimigrasian yang sering ditanyakan
Pertanyaan umum seputar keimigrasian yang sering ditanyakan
Q: Apa itu paspor elektronik? Apa bedanya dengan paspor non-elektronik?
A: Paspor elektronik adalah paspor yang dilengkapi dengan chip elektronik di dalamnya. Berbeda dengan paspor non-elektronik yang tidak dilengkapi chip, paspor elektronik menyimpan data pemilik paspor dalam chip tersebut sehingga lebih sulit dipalsukan dan data pemilik paspor tersimpan lebih aman.
Q: Bagaimana cara membuat paspor?
A: Pertama-tama, ajukan permohonan pembuatan paspor secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Pilih kantor dan tanggal kedatangan, kemudian isi seluruh formulir yang diminta dalam aplikasi. Setelah itu, lakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah permohonan diajukan. Setelah pembayaran diselesaikan, datang ke kantor imigrasi pada tanggal yang dipilih dengan membawa dokumen-dokumen asli persyaratan pembuatan paspor. Pastikan dokumen yang dibawa adalah dokumen asli.
Q: Apakah bisa membuat paspor dengan langsung datang ke kantor imigrasi?
A: Untuk layanan pembuatan paspor secara langsung tanpa melalui aplikasi M-Paspor, hanya tersedia bagi pemohon prioritas antara lain lansia di atas 60 tahun, balita, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Selain itu, pembuatan paspor harus melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.
Q: Berapa biaya pembuatan paspor?
A: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang saat ini melayani pembuatan paspor elektronik, dengan biaya PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 650.000 untuk paspor elektronik masa berlaku 5 tahun dan Rp. 950.000 untuk paspor elektronik masa berlaku 10 tahun.
Q: Apa saja dokumen persyaratan paspor yang harus dibawa saat datang ke kantor imigrasi?
A: Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/ijazah (SD/SMP/SMA)/buku nikah. Jika pemohon pernah melakukan perubahan nama, maka perlu membawa Surat Keterangan Penetapan Ganti Nama.
Q: Berapa lama proses pencetakan paspor?
A: Dalam situasi normal, proses pencetakan paspor membutuhkan waktu 4 hari kerja setelah proses wawancara paspor dilakukan. Tersedia layanan percepatan paspor dengan 1 hari pengerjaan dengan biaya tambahan sebesar Rp. 1000.000 jika pemohon memerlukan paspor dengan segera dikarenakan situasi yang genting. Layanan paspor percepatan diajukan paling lambat pukul 10.00 agar permohonan dapat diproses hari itu juga.
Q: Pakaian apa yang harus dikenakan saat datang ke kantor imigrasi?
A: Pemohon diharapkan datang ke kantor imigrasi dengan mengenakan pakaian sopan dan rapih untuk kelancaran proses wawancara dan pengambilan paspor. Kenakan celana panjang dan sepatu, serta hindari mengenakan pakaian berwarna putih.
Q: Paspor saya hilang, apakah saya bisa langsung membuat paspor baru melalui aplikasi M-Paspor?
A: Jika sebelumnya sudah pernah membuat paspor namun paspor tersebut hilang/rusak, maka perlu melapor ke kantor imigrasi terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan permohonan paspor baru. Pemilik paspor yang hilang/rusak perlu memberikan keterangan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.