Desa Binaan Imigrasi
Desa Binaan Imigrasi merupakan program pengabdian masyarakat yang digelar Kantor Imigrasi Karawang dalam rangka mengedukasi dan meningkatkan wawasan keimigrasian warga Desa Binaan

Desa Binaan Imigrasi merupakan program untuk memberikan edukasi terkait bahaya TPPO/TPPM yang memanfaatkan jalur penyaluran PMI Non-Prosedural. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi memprioritaskan desa-desa yang rawan menjadi tempat asal PMI Non-Prosedural untuk dijadikan sebagai Desa Binaan Imigrasi. Hal itu untuk menjawab permasalahan terkait minimnya pengetahuan masyarakat akan bahayanya bekerja di luar negeri dengan jalur tidak resmi.
Di sisi lain, Desa Binaan Imigrasi juga berperan sebagai tempat masyarakat memperoleh informasi terkait paspor dan informasi keimigrasian lainnya. Layaknya sistem intelijen, Pimpasa juga bisa mengumpulkan informasi dari masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi sebagai early warning system terkait kemungkinan-kemungkinan terjadinya TPPO/TPPM di wilayah tersebut. Tentunya semua ini bisa berjalan bekerja sama dengan perangkat desa setempat.
Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi selalu berupaya untuk meningkatkan layanannya kepada masyarakat, termasuk juga layanan keimigrasian bagi mereka yang ingin mencoba peruntungan untuk bekerja di luar negeri. Minimnya pengetahuan akan informasi keimigrasian dan peluang bekerja di luar negeri kini bukan menjadi alasan. Apalagi, PMI Non-Prosedural sudah pasti akan ada resiko yang akan dihadapi, termasuk TPPO/TPPM.
Desa Binaan Imigrasi kini sudah hadir di tengah masyarakat sebagai jawaban atas permasalahan yang selama ini dihadapi. Semoga dengan adanya program tersebut, masyarakat bisa semakin mudah mendapatkan informasi terkait keimigrasian dan terhindar dari TPPO/TPPM sehingga bisa bekerja di luar negeri dengan tenang dan nyaman.
Saat ini, Imigrasi Karawang telah membentuk lima Desa Binaan di wilayah Kabupaten Karawang, yaitu Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Desa Rawagempol Wetan, Desa Cikarang, dan Desa Cikalong.
Program ini dikawal oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), yang secara aktif memberikan pendampingan dan penyuluhan di masing-masing desa.
Untuk wilayah Purwakarta, program ini akan dimulai secara bertahap, dimulai dari Desa Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Dasar Hukum: