Tata Cara Pelayanan Informasi Publik oleh PPID:
- Pengajuan Permintaan Informasi: Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada PPID dengan menyertakan identitas diri dan rincian informasi yang diminta.
- Penerimaan Permintaan: PPID bertanggung jawab untuk menerima permintaan informasi dari masyarakat dan mencatatnya secara akurat.
- Penelitian Informasi: PPID melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen dan informasi yang diminta untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitasnya.
- Pemberian Informasi: Setelah melakukan penelitian, PPID memberikan informasi yang diminta kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengawasan dan Pelaporan: PPID melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan informasi publik dan melaporkan kinerjanya secara berkala kepada atasan atau pihak yang berwenang.
Tata cara pelayanan informasi publik oleh PPID dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan mengikuti aturan yang berlaku dalam Undang-Undang KIP. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik terlaksana dengan baik.

